
Senin, 10 Februari 2025 Kepala Desa Kelarik Utara Melaksanakan Pertemuan Bersama, TA Kabupaten, BUMDes, PD dan PDTI mengadakan pertemuan di Desa Kelarik Utara guna membahas atau menentukan Tematik Ketahanan Pangan. Pemerintah pusat menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Ini berarti setiap desa wajib mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk program-program yang mendukung ketahanan pangan. Setidaknya 20% dari Dana Desa yang diterima oleh setiap desa harus dialokasikan untuk program-program yang terkait dengan ketahanan pangan dan hewani.
Dana Desa di tahun 2025 harus mengalokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Alokasi dana ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, termasuk ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan nilai gizi pangan.
Ketahanan pangan di desa bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan nilai gizi pangan bagi penduduk desa. Program-program yang dapat didukung dengan Dana Desa untuk ketahanan pangan meliputi peningkatan produksi pertanian, pengembangan lumbung pangan, penguatan kelompok tani, dan pemberdayaan BUMDes yang fokus pada pangan lokal.
Implementasi ketahanan pangan melalui Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi ketergantungan impor, menjaga stabilitas ekonomi desa, dan menjamin ketersediaan pangan.